Al-Qur’an menjadi sumber hukum utama dalam Islam. Segala hukum dan aturan dalam Islam pada dasarnya bersumber dari Al-Qur’an. Al-Qur’an memberikan petunjuk yang lengkap tentang segala aspek kehidupan manusia, mulai dari hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan sesama manusia, hingga hubungan dengan alam semesta. Dengan demikian kita perlu mempelajari hakekkat dari Al-Qur’an itu sendiri. Apa rahasia di balik keabadian Al-Qur’an, Mengapa kitab suci ini mampu bertahan selama ribuan tahun dan tetap relevan hingga saat ini dan bagaimana mungkin sebuah kitab yang diturunkan ribuan tahun lalu mampu menjawab tantangan zaman modern. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan membawa kita pada pemahaman yang lebih dalam tentang Al-Qur’an. Tentulah untuk menjawab persoalan tersebut kita membutuhkan suatu disiplin ilmu yaitu Ulumul Qur’an.
Mengutip dari Manna’ al-Qaththan dalam kitabnya bahwa ulumul Qur’an ialah ilmu yang membahas tentang perdebatan-perdebatan dalam Al Qur’an, termasuk sebab-sebab turunnya, penyusunan dan pengaturannya, ayat-ayat Makiyah dan Madaniyah, nasikh mansukh, muhkam dan mutasyabih, dan topik-topik lain yang berkaitan.
Ulumul Qur’an merupakan disiplin ilmu yang mengkaji keberadaan Al-Qur’an dan bagaimana memahami kitab suci ini sebagai pedoman hidup. Ilmu ini sangat penting untuk menafsirkan ayat-ayat, menggali hukum-hukum, dan memahami makna yang tersirat di dalamnya. Tujuan utamanya adalah untuk mengaplikasikan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan nyata demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Dalam hal ini penulis akan menyajikan ruang lingkup yang ada dalam ulumul Qur’an yaitu sebagai berikut:
Pertama, Ilmu tentang Nuzul (Turunnya) Al-Quran atau biasa disebut dengan Asbabun Nuzul. Asbabun Nuzul merupakan ilmu yang mempelajari sebab-sebab turunnya ayat Al-Quran. hal ini untuk memahami konteks historis dan sosial ayat tersebut. selanjutnya membahas Maki dan Madani, dalam hal ini akan mepelajari perbedan ayat yang turun di Makkah (Maki) dan Madinah (Madani). Ayat Maki umumnya berisi tentang akidah dan ibadah, sedangkan ayat Madani lebih banyak membahas hukum dan sosial.
Kedua, persoalan sanad yang terdiri dari mutawatir, Ahad, syazd, bentuk-bentuk qira’at, para periwayat, penghafal Al-Qur’an dan cara tahammul. Secara garis besar membahas tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan sanad hadis, mulai dari klasifikasi hadis berdasarkan jumlah periwayat, perbedaan cara membaca Al-Qur’an, hingga pentingnya memahami dan menerima perbedaan pendapat dalam agama.
Ketiga, membahas permasalahan cara membaca Al-Qur’an yang berhubungan dengan masalah waqaf, ibtida’, amalah, mad, takhfif, dan idgham. Secara garis besar menjelaskan bahwa pembahasannya berfokus pada masalah-masalah yang terkait dengan teknik membaca Al-Qur’an yang benar. Masalah-masalah ini mencakup aturan-aturan dalam ilmu tajwid seperti waqaf, ibtida’, dan sebagainya.
Keempat, permasalahan tentang lafal, Al-Qur’an, yaitu gharib, mu’rab, majaz, musytarak, muradif, isti’arah, dan tasybih. Dalam hal ini secara garis besar menjelaskan bahwa pembahasannya berfokus pada masalah-masalah yang berkaitan dengan penggunaan kata atau lafaz dalam Al-Qur’an. Masalah-masalah ini mencakup penggunaan kata-kata yang jarang digunakan, kata-kata yang memiliki makna khusus, penggunaan kata secara kiasan, dan penggunaan kata-kata yang memiliki makna yang hampir sama. Dengan kata lain, pembahasan tersebut mendalami penggunaan bahasa Arab yang unik dan indah dalam Al-Qur’an. Dengan memahami istilah-istilah seperti gharib, majaz, dan isti’arah, kita dapat lebih mendalam dalam memahami makna dan keindahan bahasa Al-Qur’an.
Kelima, permasalan makna-makna al-Qur’an, yang berhubungan dengan hukum, yaitu ayat ’am dengan makna ‘am,’am dengan makna khas, nash dan zdahir, mujmal dan mufashal, mantiq dan mabhum, muthlaq dan muqayyad, muhkam dan mutasyabih, nasikh dan Mansukh, muqaddam dan muakhar. Dalam hal ini merujuk pada permasalahan interpretasi dan pemahaman terhadap makna ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum. Lebih spesifik lagi, kalimat ini mengidentifikasi berbagai pasangan istilah yang sering digunakan dalam ilmu ushul fiqh untuk menjelaskan kerumitan dan nuansa dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an.
Keenam, permasalahan makna Al-Qur’an yang berkaitan dengan lafal-lafal, yaitu fashl dan washl, i’jaz, ithnab, musawah dan qashr. Hal ini secara ringkas merangkum permasalahan yang berkaitan dengan gaya bahasa Al-Qur’an dan bagaimana gaya bahasa tersebut mempengaruhi pemahaman terhadap makna ayat-ayat Al-Qur’an. Para ulama dan ahli bahasa Arab telah mengembangkan berbagai konsep untuk menganalisis gaya bahasa Al-Qur’an, termasuk konsep-konsep yang disebutkan di atas.
Ulumul Qur’an merupakan semacam “wadah” dari setiap kajian yang memfokuskan diri untuk menelaah bagian tertentu dalam Al-Qur’an. Ulumul Qur’an mempunyai peranan sangat penting yaitu dapat mengetahui segala persoalan seputar Al-Qur’an, memahami bahwa kalam Allah sejalan dengan keterangan dari Rasulullah SAW, para sahabat dan tabi’in, mengetahui metode yang digunakan oleh para penafsir dalam menafsirkan Al-Qur’an serta mengenal sosok sang penafsir. Dengan ulumul Qur’an juga dapat mengetahui persyaratan-persyaratan dalam menafsirkan Al-Qur’an. Serta yang tidak kalah penting bahwa ulumul Qur’an adalah dapat membantah orientalis , ateis dan semua orang yang berusaha merusak kemurnian Al-Qur’an.